Laman

Selasa, 07 Agustus 2012

Presiden, POLRI dan KPK, siapa yang berwenang.?

     Sudah sepekan kasus Driving Simulator Dir Korlantas Polri terjadi, KPK dan Kepolisian belum juga sepaham tentang siapa yang berhak menangani kasusnya.
     Diawali perdebatan ttg pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK, yang intinya jika suatu kasus korupsi sudah mulai ditangani oleh KPK, maka instansi lain yaitu kepolisian dan Kejaksaan agar menghentikan penyidikannya.
     Kasus ini dimulai ketika itu Hari selasa 24 Juli 2012 siang hari KPK datang dengan rombongan tim investigasi dan menggeledah kantor Dir Korlantas Polri, karena KPK sebenarnya sudah mengendus kasus ini sejak bulan April lalu, namun dirasa Pihak Kepolisian dinilai lambat penanganannya. Penyidik KPK yg tergabung di tim investigasi itu ternyata ada anggota Polisi "yg bersih", dimana mereka dengan seksama 'menggeledah" kantor Dirlantas Polri dan mendapati beberapa barang bukti yang ditemukan dilapangan/ruangan. Yang menunjukkan semua ruangan adalah pihak Polisi sendiri. Awalnya berjalan lancar, namun menjelang sore ternyata barang bukti dan anggota KPK tertahan didalam ruangan. Ketegangan terjadi.
     Mendadak anggota KPK menelpon pimpinan KPK untuk dapat menjelaskan kepada pimpinan Polri, setelah datang, penyidikan dilanjutkan kembali, setelah malam ( jam 11 malam) anggota KPK kembali tertahan, kembali pula pimpinan KPK dipanggil untuk menjelaskan kembali.
     Pertemuan kedua diselesaikan menjelang waktu Shaur tiba. Setelah Shplat Subuh berjamaah antara para pimpinan KPK dan Kapolri, rombongan KPK bisa keluar pagi hari pukul 09.00 WIBB.
     Menelisik perselisihan antara KPK dan Polri ini mengingatkan kita kepada kasus cicak vs Buaya yang menghebohkan itu. Dimana perselisihan ini berujung pada penahanan pimpinan KPK yang dinilai menyalahi wewenang sebagai Pimpinan KPK. Waktu itu terkenal dengan sebutan "Save Bibit-Hamzah."
     Kejadian kali ini memang tak sama namun gelagat cicak vs Buaya semakin kental, dimana Kabareskrim Komjen. Sutarman mengatakan bahwa KPK sangat tidak profesional dan dianggap melangkahi kewenangannya yaitu etika dan koordinasi yang dinilai lemah.
    Pernyataan keras Sutarman ini mengindikasikan bahwa Polri memang tak mau melepas penangannya ttg kasus Simulator SIM ini.
     Pertemuan pimpinan KPK dan Polri dinilai Sutarman merupakan pertemuan koordinasi semata tak ada deal-deal khusus apalagi sebuah keputusan bersama. Karena Sutarman menilai MOU antara KPK dan Polri sudah sangat jelas peran, fungsi dan wewenang KPK terhadap penangnan suatu kasus.
     Perselisihan ini ( KPK vs Polri ) ini mengundang perhatian rakyat Indonesia, dimana Polisi dinilai menghambat pemberantasan kasus Korupsi.
     Seperti kita tahu sebaian Jenderal Petinggi Polri sudah dijadikan tersangka oleh KPK, dan ada Perwira Menengah di Polri juga yag menjadi tersangka. Dengan demikian Polisi terkesan ingin menutupi, melindungi bahkan dinilai ada konflik Interes.
     Masyarakat menilai penanganan kasus ini begitu memuncak bahkan ini sengaja dinilai sebagai bentuk pengalihan isu kasus korupsi yang lain, padahal kasus yang sedang dalam proses persidangan ataupun penyidikan KPK tengah berlangsung, jadi asumsi ini berlebihan.
     Sebagian kalangan, yang memang menilai kepemimpinan SBY ini lemah, langsung tunjuk hidung, SBY GAGAL. Anggapan ini didasari bahwa SBY adalah Presiden RI yang dalam setiap kesempatannya mengaku sebagai Panglima Pemberantasan Korupsi, namun maraknya kasus korupsi di negara ini  bermuara pada lemahnya kepeminpinan SBY dalam mengakkan sendi-sendi Hukum di negara Kita.
     Kalangan yang mengatakan itu tak sepenuhnya salah namun juga tak sepenuhnya benar. Tidak salah, karena didasari oleh alasan bahwa sebagai Presiden dan Seorang Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, sudah wajib melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku, dimana Presiden dengan mudah memerintahkan Kapolri, kejaksaan untuk dapat berupaya menaggulangi maraknya kasus korupsi di Indonesia.  Nah hal itulah yang dinilai kalangan SBY lemah dalam soal mengkomunikasikan perintah sebagai hal yang wajib dilaksanakan oleh bawahannya.
     Pengamat dinilai salah karena Sebagai Presiden SBY wajib untuk mengakkan Hukum harus berada di relnya, campur tangan presiden hanya akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakkan hukum di negara Indonesia yang baru melaksanakan demokrasi secara sehat dan benar. Campur tangan Presiden terhadap penegakkan hukum dengan ikut menentuka hal teknis termasuk intervensi pada Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK merupakan kesalahan yang elementer.
     SBY sebenarnya sudah benar dalam menjalankan konsistensi penerapan hukum di Indonesia dimana dia sebagai Presiden mempersilahkan para perangkat dan penegak hukum mengimplementasi dasar-dasar dan sendi hukum yag dinilai akan membuat bangsa ini melek hukum dan bersendikan hukum yang benar yang berlaku di Indonesia.
     SBY sudah memperintahkan Menkopolhukham agar Polri dan KPK bersinergi dalam menagani kasus hukum ini, agar perselisihan ini tak dimanfaatkan digiring ke wilayah Politik. Jika hukum selalu digiring ke wilayah Politik Kekuasaan maka Hukum sebagai Panglima di negara kita akan menjadi  budak para opportunistik dan para petualang politik semata.
     Jika memang dirasa UU KPK ini mengganjal secara substansi, maka Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang benar untuk menyelesaikan sengketa ini. Jadi Presiden tak perlu intervensi secara teknis, apalagi sampai mempengaruhi pasal demi pasal disetiap UU.
     Maka sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita jika ingin ikut urun rembuk memperbaiki carut marut kasus hukum agar juga memperhatikan etika keilmuwan, dimana argumen pendapat kita tidak semata karena berseberangan dengan Presiden, namun tetap harus diperlihatkan kecerdasan etika keilmuwan.
     Kembali kepada masalah pelik siapa yang berhak atas kasus ini, Presiden, Polri atau KPK..? nah pertanyaan ini selalu menganggu bahkan mengaburkan, solah-olah Presiden dipaksa untuk intervensi secara teknis, dan itu sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi bidang hukum dinegara kita. 
     Jika menurut pengertian Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK, memang selayaknya KPK lah yang berhak, namun jika menelusuri MOU antara KPK dan Polisi, maka sinergilah yang menjadi acuannya.
     Terlepas dari semua itu, jika kedua pihak terutama Polri mempunyai semangat yang sama, maka kejadian yang memalukan ini tak mungkin terjadi. banyak pihak yang akhirnya mencurigai sikap Polri ini, ada apa..? apakah sang jenderal menjadi tersangka, atau institusinya akan menjadi bulan-bulanan cemoohan masyarakat..? Apakah murni Polri bersikap seperti ini mengakkan aturan hukum.?. Disinilah Polisi harus bisa menjelaskan kepada masyarakat, karena harap diketahui citra Polri di masyarakat sudah terpuruk, jangan sampai masyarakat tak mempercayai instansi penegak hukum ini. Apa Kata Dunia..?
      Kini marilah kiat tetap mengawal kasus ini agar tuntas dan menyeret semua pihak yang tersangkut kasus korupsi. Jangan sampai perselisihan ini mengaburkan kasus yang Utamanya. yaitu KORUPSI, Negara dirugikan Milyaran Rupiah.
     

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar