Laman

Selasa, 26 Juni 2012

KPK Merana...

Gedung yang merana
     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga satu-satunya di Indonesia yang kini banyak diliputi kegundahan dan kegelisahan. Kemurungan bangsa ini terefleksikan dengan banyaknya simpati, empati, bahkan sinisme terhadap lembaga yang oleh banyak kalangan dinilai superbody.

     Lembaga anti korupsi satu-satunya di negara kita ini muncul akibat maraknya praktik korupsi dilembaga Pemerintah, dimana uang rakyat yang semestinya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang seutuhnya, malahan di makan seenak perutnya sendiri. Meraka banyak lakukan markup, manipulasi, kebohongan administrasi, pencurian dan pencucian uang.

     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjuang bersama-sama rakyat untuk segera mengenyahkan praktik korup di negara kita ini. Kepemimpinan lembaga KPK ini sering mengalami pasang surut masalah yang mendera, dari dikoyaknya pimpinan komisioner yang kita kenal dengan kasus Cicak vs Buaya. Juga pernyataan sadisme dari seorang Politisi komisi III DPR RI saat itu saudara Fachrihamzah dari fraksi PKS. Beliau menyatakan bubarkan lembaga superbody seperti KPK ini.

     Pernyataan kontroversial dari Fachrihamzah ini, menuai polemik sejagat nusantara. Celakanya pernyataannya menuai badai bagi karirnya di Komisi III yang sempat melambungkan namanya sebagai politisi seleb. Dimana dia sering sekali tampil di media TV dan cetak lainnya, bahkan menjadi headline setiap pernyataannya.

     Kembali ke masalah KPK, kini terjangan datang dari kolega dan badan yang menbentuknya yaitu DPR. DPR menganggap KPK hanya sebagai badan Ad-Hoc semata yang sewaktu-waktu bisa diperalat dan dipermak tanpa preseden apapun. DPR beranggapan bahwa KPK adalah tak ubahnya anak kandung yang bisa diakobatikkan semau-maunya. Karena UU KPK adalah produk hasil DPR bersama pemerintah.

     Dengan posisi yang begitu strategis, kekuasaan DPR berada diatas segalanya dari KPK. dasar inilah yang sebetulnya ingin diangkat oleh DPR, bahwa semua pernak-pernik KPK harus sepengatahuan Dewan, bukan seenak KPK.

     Posisi dilematis KPK ini memang beralasan, karena KPK dibentuk atas inisiatif presiden dan di sahkan penuh oleh DPR, termasuk untuk pemilihan para Komisionernya. Hal inilah yang akhirnya sering berbenturan secara prinsip kejadian adanya KPK itu sendiri. Secara substantif teknis pekerjaan KPK merupakan badan dan perangkat hukum yang sangat strategis, ini dibuktikan bahwa KPK berhak memeriksa dugaan Korupsi disemua lembaga Negara dan Lembaga tinggi negara. DPR terutama komisi III dan Badan Anggaran DPR RI pernah merasakan ganasnya penyelidikan yang dilakukan KPK.

     Sejatinya jika para anggota dewan ini mengerti azas prinsip dibentuknya KPK akan tak terjadi selalu polemik remeh temeh ini. Namun karena unsur politis yang dibangun para politisi senayan ini, maka KPK akhirnya terbelenggu pada bentuk Lembaga nya itu sendiri.

     Kini ada wacana serius bahwa Bambang Widjoyanto wakil ketua KPK mengungkapkan bahwa, gedung KPK yang hanya menampung 350 org kini sdh dihuni 650 org, dan gedung ini hanya akan layak sekitar 2 s.d 3 tahun yang akan datang.

     Mobile nya kemampuan teknis KPK dan kebutuhan yang mendesak karena proses penyelidikan KPK terhadap indeks Korupsi di Indonesia yang begitu tinggi memaksa KPK mebutuhkan semua fasilitas, termasuk pengadaan gedung KPK yang baru. Ini bukan kebutuhan mengada-ada namun memang KPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang bertugas memberantas praktik-praktik korupsi dinegara kita.

     Kebutuhan gedung KPK yang representatif memang perlu dukungan mril dan materil dari badan yang membidani kelahiran KPK yaitu DPR. Namun niat baik KPK ini justru disalah artikan oleh Anggota Dewan terutama anggota komisi III yaitu, Ahmad Yanni dan Nudirman Munir. nama terakhir ini yang paling tegas menolak pengadaan gedung baru bagi KPK. Usut punya usut, ternyata pernyataan Nudirman Munir ini diamini seluruh anggota Fraksi Partai Golkar, mereka beranggapan KPK belum perlu gedung bari, krn gedung lama masih layak, dan mereka menganggap, anggaran untuk KPK sangat-sangat melebihi dari rasio kecukupan anggaran suatu lembaga.

    Alhasil pernyataan Nudirman Munir ini di posting oleh berbagai media On-Line dan mendapat tenggapan sinis dari masyarakat, masyarakat menganggap DPR memang sedang berupaya unruk meberangus KPK krena dinilai KPK telah menghancurkan reputasi DPR.

     Hal inilah yang membuat geram semua kalangan masyarakat, mengapa disaat permasalahan korupsi yang nota bene telah merusak sendi-sendi bernegara kini direcoki oleh ulah sebagian anggota dewan yang cuma berspekulasi tanpa berpikir jernih substansi permasalahan ini.

      Prof Ikrar Nusa Bhakti peneliti LIPI senior bersama "masyarakat menyumbang" , mencoba menjawab kegamangan KPK dengan cara mengimbau secara moral membentuk penggalangan "Koin Untuk KPK" yang berinisiatif secara symbolik melakuakan perlawanan terhadap arogansi DPR terhadap KPK.
    
     Mereka beranggapan bahwa KPK adalah satu-satunya lembaga anti korupsi yang dicintai rakyat karena tetap berprinsip anti korupsi, lebih baik dari DPR sendiri. Untuk itu "Masyarakat Menyumbang" ingin memperlihatkan kepada rakyat indonesia bahwa sudah rentannya moralitas bangsa terhadap penegakkan hukum tentang korupsi.

     Permasalahan gedung ini sebenarnya bukan hal krusial, namun arogansi DPR lah yang memicu reaksi keras dari masyarakat . Anggota dewan hasil Pemilu 2009 ini memang layak untuk dilakukan "distrust movement", mengingat banyaknya anggota dewan yang dibui. Itu semua hasil kerja keras KPK yang mengungkap kebobrokan aktivitas dari anggota dewan itu sendiri.

    Kini permasalahan KPK vs DPR kembali mencuat, dan bahkan mulai menuai kritikan pedas bagi para politisi senayan itu. Semoga gerakan "Masyarakat Menyumbang" menyadarkan semua pihak, terlebih DPR yang harusnya menjadi lembaga terdepan dalam perbaikan moralitas bangsa terhadap maraknya praktik-praktik korupsi di negri ini.

    Semoga KPK pun bisa bekerja leluasa tanpa intervensi, dan intimidasi dari DPR yang nota bene mitra kerja paling erat. Dan negeri kita ini menjadi "Walfare Nation" bukan lagi dicap sebagai "Faillure Nation". Ayo DPR, KPK, dan Masyarakat Indonesia kita lawan cara-cara sakti untuk melumpuhkan niat baik kita sebagai bangsa untuk meruntuhkan moral korup. Kita persiapkan semua cara jitu, cerdas, santun dan elegan demi terciptanya "Kesejahteraan Rakyat Yang Adil dan Makmur.".

     Sekali lagi...Kita Dukung Pembangunan Gedung KPK guna menjadi Stimulus nyata bagi penegakkan pemberantasan Korupsi di Negeri Kita ini.
Bravo KPK
Bravo Indonesia
Salam Integritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar