Laman

Selasa, 19 April 2022

Kejahatan Kerah Putih 

"ASN dalam pusaran dugaan korupsi uang pajak daerah." 


Headline di Koran lokal dan Online News yang menyebutkan "Adanya Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang" sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Banten dalam tiga hari terakhir. Hari Jumat tanggal 15 April 2022 lalu berita mengejutkan ini terbit serentak di media masa lokal di Banten. Saya baru mendengar intens kabar tak sedap ini pada hari Senin tanggal 18 April 2022 lalu.

Berdasarkan berita yang saya baca tersebut awalnya kasus ini terungkap karena kecurigaan Kepala UPT Samsat Kelapa Dua sendiri yang melaporkan adanya kejanggalan pendapatan pajak selama tahun 2021 kemarin. Maka dengan sigap Kepala Bapenda memerintah agar segera di Audit oleh jajaran Inspektorat dan Satgas AKD BPKP Perwakilan Banten. Menurut sumber berita juga dikatakan kerugiannya hampir sejumlah RP6.000.000.000,00 (enam Milyar Rupiah) dan dugaan sementara dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Kelapa Dua sebanyak 4 (empat) orang.

Ada hal menarik yang menjadi pengamatan saya terhadap kasus ini, bahwa uang sebanyak itu sudah dikembalikan ke Bapenda atau Ke Kas Daerah menurut penuturan Kepala Bapenda Provinsi Banten. Modus dugaan penggelapan pajak ini adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang baru dimanipulasi menjadi Kendaraan bekas/lama dengan selisi pengenaan pajak atas kendaraan tersebut. Menurut perhitungan nilai pajak kendaraan bermotor yang baru adalah 15% sedangkan kendaraan lama/bekas pengenaan pajaknya hanya 5% saja. Sehingga para oknum itu berhasil menggondol selisih uang pajak yang besar sekali.

Dari informasi kasus diatas bisa dijelaskan bahwa system control yang berada di ruangan steril di setiap kantor samsat yang menjadi jantung rumus penghitungan pajak kendaraan jadi sorotan utama dalam kasus ini. System ini ternyata bisa disalahgunakan oleh para operator RC. Sangat berani dan nekad sekali para oknum ini memankan system dan proses penghitungan serta pembayaran pajak yang dimanipulasi.

Menurut sumber bahwa Inspektorat dan BPKP Perwakilan sedang melakukan Audit atas perintah Gubernur dan segera mengungkap para pelakunya dan Kerugian Negara/Daerah agar tuntas kasus ini dn publik menerima hasil dan bagaimana kelanjutan kasus ini. Dugaan Mal administrasi dan dugaan adanya tindakan pidana dalam kasus ini bergulir jadi perbincangan publik dan netizen di Banten.

Anggota Dewan Provinsi Banten mengemukakan kegeramannya atas tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan oknum ASN Pemprov Banten ini dan dinilai melukai para wajib pajak dan masyarakat luas di Banten.

Kejadian tindakan korupsi ini untuk yang kesekian kalinya terjadi di Pemprov Banten dan sangat merugikan citra masyarakat Banten dan sudah selayaknya dilakukan tindakan hukum jika melanggar hukum dan segera diambil tindakan terhadap kasus ini. Agar publik kembali percaya pada semangat Pemprov Banten dalam memerangi aksi-aksi korupsi tersebut.

Ada banyak pesan dalam kasus ini bahwa ASN di lingkungan Pemprov Banten agar selalu berhati-hati dalam menjalankan seluruh tugas dan kinerjanya jangan sampai tergelincir akan nafsu dan godaan menggelapkan uang negara / uang rakyat demi kepentingan pribadi. 

Benar sudah bahwa mental dan attitude seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten wajib dibenahi dengan cara terus menerus mentaati aturan dan patuh pada setiap kebijakan pemerintah. Jangan bertindak macam-macam yang akhirnya merugikan pemerintah daerah, intansi, pribadi dan keluarga. 

Sikap koruptif itu kendala yang wajib kita lawan dan hindari karena hal itu sangat merusak integritas profesi ASN dan menghancurkan nama baik, karir dan kehidupan. Mari kita lawan sikap KORUPTIF dan Jangan lagi melakukan KORUPSI dalam bentuk apapun.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar